Cikarang- Badan Perizinan Pelayan Terpadu (BPPT) Kabupaten Bekasi diminta tidak memberikan ijin galian C untuk menggali pasir di Kecamatan Serang Baru, karena tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTRW). Jika ijin tetap dikeluarkan dikhawatirkan dapat merusak lingkungan.
Pelarangan pemberian ijin itu dibutuhkan karena akhir-alkhir ini muncul kembali galian pasir di Kp. Nyimplung desa Jayasampurna, dan Kp. Ceper RT. O3/02 Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru. Diduga pengusaha galian itu mendapatkan ijin Badan Perijinan Pelayanan Terpadu (BPPT) pemerintah kabupaten Bekasi.
Menanggapi maraknya kembali galian di di Kec. Serang, Rohim Mintareja, komisi A DPRD Kabupaten Bekasi mengatakan apabila galian pasir tersebut mendapatkan ijin dari BPPT maka perijinannya harus dihentikan.
“ Sesuai Perda RUTRW Kecamatan Serang Baru tidak diperbolehkan menjadi tempat segala macam jenis kegiatan penambangan agar tidak berdampak pada rusaknya lingkungan” kata Rohim Mintareja.
Dikatakan Rohim berdasarkan informasi, warga di lokasi galian itu mengaku resah akibat maraknya galian pasir di lingkungan mereka. Warga menduga tidak ada ijin bahkan papan proyek tidak dipasang oleh pihak perusahaan.
Anggota DPRD Komisi A itu menambahkan untuk menghentikan penambangan pasir tersebut, DPRD akan memanggil pihak BPPT untuk minta penjelasan seputar maraknya kembali penggalian pasir. Sebab kalau dibiarkan terus akan dapat merusak lingkungan.
Rohim yang menjadi anggota dewan dari dapil 1 juga meminta perhatian Badan Lingkungan Hidup BLH) untuk mengambil tindakan tegas menghentikan penambangan pasir di Kecamatan Serang Baru, pintanya.
Sumber : Dakta
0 komentar:
Post a Comment