Showing posts with label Wakil Bupati. Show all posts
Showing posts with label Wakil Bupati. Show all posts

H. Rohim Mintareja Berbeda Pendapat Terkait RS. Hosana Medica

Terkait dengan sengketa  rumah sakit Hosana medica Cikarang Baru dengan warga setempat, Wkil Bupati H.Rohim Mintareja sempat berbeda pendapat dengan Ketua BPLH Kabupaten Bekasi. Warga kukuh menolak keberadaan RS Hosana Medica karena tersangkut perijinan Amdal. Selengkapnya silahkan simak berita dari Bekasi Express news berikut ini : Cikarang Pusat, BEnews – Disaat warga melakukan penolakan keberadaan RS Hosana Medika, yang dianggap berdiri tidak sesuai peruntukan dan bermasalah dalam perizinan operasi dan pendirian bangunan, lantaran belum mengantongi Izin Lingkungan berupa rekomendasi dokumen lingkungan baik AMDAL maupun UKL (Upaya PengelolaanLingkungan Hidup) - UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) setempat. Akan tetapi Wakil Bupati Bekasi Romin Mintaredja, mengaku tidak sepakat dengan warga yang meminta penutupan RS Hosana.

http://bekasiekspresnews.co.id/?p=1629

Dikatakan Rohim, sapaan akrab Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, permintaan penutupan RS Hosana adalah sebuah hal yang tidak mungkin bisa dilakukan, sekalipun pembangunan Rumah Sakit haruslah memiliki izin dari Lingkungan setempat,. Terlebih, penolakan rumah sakit lantaran persoalan Amdal yang mungkin menurutnya sedang dalam proses pengurusan.

“Warga dan RT tidak berhak menolak keberadaan RS Hosana. Kalau menurut saya, ketika saya diundang untuk meresmikan Rumah Sakit Hosana Medika, sebelumnya sudah menanyakan kepada BPPT, apakah izinya semua sudah lengkap. Kalau BPPT sudah menyatakan izinnya semua sudah lengkap, mengapa sekarang warga mengeluh kalau izin Amdal dan izin Lingkungan belum ada, bagai mana bisa,”ungkapnya.

Sayangnya, apa yang dikatakan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintaredja nampaknya bertolak belakang dengan penjelasan, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (BPLH) Kabupaten Bekasi, MA. Supratma, yang menegaskan bahwa terkait perizinan Rumah Sakit Hosana Medika yang sampai saat ini belum mengantongi izin Amdal UKL-UPL dan izin lingkungan.

Supratman menambahkan, dengan telah berdiri dan beroperasinya RS Hosana adalah tindakan yang melanggar undang-undang lingkungan lantaran belum mengantongi Amdal.

“Kami BPLH Kabupaten Bekasi akan mengambil tindakan tegas, sesuai aturan Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur tentang lingkungan hidup,”ucapnya.

Mengenai Undang-undang 32 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) 27 tahun 2012. Terkait izin lingkungan, Supratman mengatakan, pihaknya akan meminta legal opinion dari Kementrian Lingkungan Hidup (Kemen LH).

“Meski Dinas Kesehatan telah mengeluarkan izin operasional, kami tetap akan mengambil tindakan tegas. Dan kami tidak akan mengeluarkan izin lingkungan untuk RS Hosana, sekalipun izin lainnya sudah keluar, bukanya saya mau berpihak kepada warga, namun ini sudah jelas diatur dalam Undang-undang dan saya akan mentaati aturan tersebut, sekalipun Jabatan saya jadi taruhannya, karena saya menegakkan peraturan kenapa saya harus takut,” tegasnya.

Terpisah, terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang telah dilakukan oleh RS Hosana Medika, Dadang Ramdan Direktur Eksekutif, WALHI Jawa Barat (Jabar), mengaku akan mengadukan Pemkab Bekasi ke Ombudsman RI (Republik Indonesia) dan Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Langkah tersebut diambil lantaran ada upaya Pemkab Bekasi yang tidak mau memberikan informasi dan mengabaikan izin lingkungan serta tidak memperdulikan keluhan.

“Terkait perizinan RS Hosana yang menjadi keluhan warga dengan keberadaan rumah sakit tersebut, sebelumnya sudah kami sampaikan secara resmi melalui surat kepada Bupati Bekasi, pada 20 November 2013. Namun hingga saat ini Pemerintah Daerah belum menjawabnya,”tukasnya.
Sumber: http://bekasiekspresnews.co.id/?p=1629

Fakta Persidangan Kasus Tanah Milik H. Rohim Mintareja

Dayat menyaksikan bahwa surat jual beli segel telah dicap jempol oleh Naer bin Saidan. Dayat mengaku tidak kenal H.Rohim namun hanya dengar-dengar bahwa  yang bernama H.Rohim dahulu dikenal sebagai tukang tanah dan sebagai anak buah PT.Lippo.


Bekasi, Trans - Sidang perkara perdata atas tanah seluas 26.000 m2 girik C.658 persil 66 yang terletak di Desa Cicau Kecamatan Serang (sekarang – Cikarang Selatan) Kabupaten Bekasi tengah menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

Fakta di persidangan bahwa saksi para tergugat yakni Kalim Maja Utama selaku Kepala Desa Cicau yang masih menjabat saat ini justru memihak kepada penggugat.

Saksi Kalim  menerangkan di hadapan majelis hakim bahwa tidak pernah ada pemilik tanah di Desa Cicau bernama Near bin Saidan sebagaimana dalam Sertifikat H.Rohim M tetapi yang tercatat adalah bernama Naer bin Saidan girik C.658 Persil 66.

Kemudian saksi Kalim menjelaskan bahwa H.Rohim M tidak pernah memiliki tanah di Desa Cicau dan tidak pernah menguasai tanah ex milik Naer bin Saidan maupun datang melaporkan ke Desa Cicau kalau memiliki tanah Sertifikat an Near bin Saidan.

Diterangkan juga bahwa tidak pernah diketemukan catatan agenda desa perihal rekomendasi kades cicau untuk permohonan penerbitan sertifikat an Near bin Saidan, tidak pernah diketemukan pengumuman dari BPN perihal penerbitan Sertifikat an Near bin Saidan.

Kemudian tidak pernah ada pengumuman lelang tanah Sertifikat No.5 an Near bin Saidan dan menerangkan bahwa pernah melihat H.Rohim M memberikan uang kepada M.Suta mantan Kades Cicau sebesar Rp.40 juta tahun 2002 namun tidak mengetahui pemberian uang tersebut.

Dikatakan juga bahwa yang datang ke kantor Desa Cicau dan mengaku memiliki tanah tersebut adalah T.Imam Santoso dengan memperlihatkan bukti kepemilikannya berupa jual beli segel berikut surat lainnya dan didalam buku letter C desa tercatat hanya nama Naer bin Saidan C.658 persil 66.

Kemudian saksi lainnya yang diwawancarai wartawan bernama Dayat (60), selaku penggarap tanah tersebut sejak tahun 1992.

Menurut Dayat, pada awalnya lahan milik T.Imam Santoso yang dia garap dahulu sebagian dijadikan sawah sedangkan daratan ditanami jagung, cabe, singkong dan tanaman palawija lainnya.

Pada saat tanah itu dibeli oleh T.Imam Santoso dari Naer bin Saidan,  tahun 1993 dirinya ikut serta membantu membuat patok atau batas-batasnya. Dayat juga menyaksikan bahwa surat jual beli segel telah dicap jempol oleh Naer bin Saidan.

Ditanya mengenai H.Rohim sebagai pemilik sertifikat tanah yang dia garap mengaku tidak kenal namun hanya dengar-dengar bahwa bahwa yang bernama H.Rohim dahulu dikenal sebagai tukang tanah dan sebagai anak buah PT.Lippo.

Menurut saksi Dayat bahwa selama dirinya menggarap tanah tersebut bahwa pemilik tanah  seluas 2,6 ha tersebut adalah T.Imam Santoso dan belum pernah dijual kepada siapapun. Namun tiba-tiba sekitar bulan Juni 2013 lahan tersebut dipagar keliling pakai tembok beton yang konon dilakukan oleh PT.Lippo.

Kemudian dengan adanya penjelasan dari BPN Bekasi kepada penggugat T.Imam Santoso melalui pengacaranya Ulrikus Laja,SH dengan Surat No.585/300-32116/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012 ditandatangani Kepala kantor pertanahan nasional, Budi Suryanto SH.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan buku tanah yang ada pada kami (BPN) sertifikat HGB No.181/cicau terbit tanggal 15-08-2002, surat ukur no.70/2002 tanggal 12-08-2002 luas 26.700. m2 terdaftar pertama kali atas nama Rohim Mintareja.  Dan pada tanggal 01-11-2002 Sertifikat HGB No,181/Cicau dialihkan haknya kepada PT.Lippo Cikarang berdasarkan AJB No.339/2002 tanggal 25-09-2002 di PPAT Herawati Anwar Effendi,SH.

Namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan berkas apa saja sebagai dasar penerbitan Sertifikat an Rohim tersebut. Meskipun disebut-sebut diterbitkannya Sertifikat atas nama Rohim berdasarkan risalah lelang namun tidak ada  dijelaskan. Sehingga, muncul dugaan bahwa pihak BPN Bekasi keliru menerbitkan Sertifikat atas nama Rohim M berdasarkan surat penjelasan di atas.

Karena berdasarkan buku letter C Desa Cicau No.658 persil 66 seluas 2,6 ha Desa Cicau Kecamatan Serang Bekasi adalah atas nama Naer bin Saidan dan tahun 1991 tanah tersebut dibeli oleh T.Imam Santoso bahkan tahun 1990 Naer bin Saidan terlebih dahulu membuat surat pernyataan tidak sengketa.

Perkara Perdata No.78/Pdt.G/2013/PN Bks sebagai penggugat T.Imam Santoso, menggugat lawannya antara lain tergugat I.BPN Bekasi, II.H.Rohim M dan III. PT.Lippo Cikarang. Perkara tersebut disidangkan Majelis Hakim, M.Ali Tarigan,SH, Surung Simanjuntak,SH  dan Pasti Tarigan SH.

Dalam prosses persidangan penggugat T.Imam Santoso telah menunjukkan bukti-bukti surat kepemilikan berupa girik C,658 persil 66 an.Naer bin Saidan, Surat Keterangan tidak sengketa, Surat Pernyataan Jual Naer bin Saidan, Bukti PBB, Kwitansi pembayaran lunas dan Surat Segel Jual Beli Tanah tahun 1991.

Selaku pihak penggugat T.Imam Santoso berharap keadilan dari majelis hakim yang mengadili perkara ini sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

http://korantransaksi.com/trans-nusantara/fakta-di-persidangan-keterangan-para-saksi-memperkuat-bukti-kepemilikan-penggugat-t-imam-santoso/

Rohim Mintareja dipanggil Polresta Bekasi

Dalam waktu dekat Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja, bakal dipanggil Polresta Bekasi terkait persoalan jual beli tanah.

Diungkap penyidik dari Unit Harta Benda (Harda) Polresta Bekasi Ipik, jual beli tanah yang menyeret nama Rohim Mintareja, ketika yang bersangkutan belum menjadi anggota DPRD.
“Kegiatan jula beli tanah itu sekita tahun 2008-2009, sebelum Wakil Bupati menjadi anggota DPRD,” ungkap mantan Kapolsek Setu ini.

Penyidik membeberkan, tanah yang saat ini bermasalah tersebut ada di wilayah Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan.
“Luas tanahnya kurang dari 1 hektar, kurang lebihnya 5000 meteran. Jadi dia itu dilaporkan oleh seseorang yang semula melakukan jual beli sama Rohim Mintareja di tahun tersebut, ternyata surat tanahnya itu bermasalah,” bebernya.

Melalui seketaris pribadinya, penyidik Polresta Bekasi sudah meminta Wabup Bekasi untuk datang ke Polres untuk dimintakan klarifikasinya. Namun, hingga saat ini politisi Demokrat tersebut belum juga bersedia datang.

Sementara Wakil Bupati Rohim Mintareja kepada beritabekasi.co mengaku, tidak mengetahui soal pemanggilan maupun undangan dari Polresta Bekasi.

Namun, jika Polresta mengeluarkan surat resmi, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi ini bersedia datang memenuhi panggilan.
“Saya nggak tahu kalau Polres telpon, sekertaris saya juga nggak kasih tahu. Tapi sebagai warga negara yang patuh pada hukum jika ada surat resmi dari Polres, saya dengan senang hati datang kesana, siapa takut,” tegasnya.

http://beritabekasi.co/page/kanal/?id=4453&subid=1&kanal=bekasi&alias=Rohim%20Mintareja%20Dipanggil%20Polisi%20Terkait%20Jual%20Beli%20Tanah&page=detil

Rohim Mintareja resmikan koperasi petani Jamur

Rohim Mintareja,koperasi petani Jamur,anggota koperasi,petani jamur,Desa Karang Bahagia,Karawang,Wakil Bupati,
Wakil Bupati Bekasi, H. Rohim Mintareja, S.Sos, meresmikan koperasi petani Jamur di desa Karang Bahagia, Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, BeKamis (4/10/12).

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati menyerahkan bantuan berupa uang tunai untuk menambah permodalan yang sudah ada.

Dikatakan, masuk menjadi anggota koperasi petani jamur tidak ada ruginya. Bahkan sangat menguntungkan. Sebab selain pemasarannya mudah juga dapat menyerap tenaga kerja.

Rohim Mintareja memang tak menyebut kemana jamur dipasarkan. Tapi yang pasti katanya setiap panen jamur sudah habis terjual diborong pembeli dari Karawang.

“Hasilnya selalu diborong” kata Rahom menggambarkan luasnya pasar jamur tersebut. Untuk itu ia mengajak masyarakat di Karang Bahagia dan sekitarnya untuk segerak menjadi anggota petani jamur Karang Bahagia.

Ketika ditanya soal madal, Rohim menjelaskan selain iuran wajib dan sukarela anggota, juga koperasi mendapat bantuan dari pemerintah.

Hadir dalam acara itu camat Karang Bahagia M. Makruf, pengurus koperasi, kepala desa dan masyarakat sekitar.

http://www.dakta.com/berita/lintas-megapolitan/31998/wakil-bupati-bekasi-rohim-mintareja-resmikan-koperasi-petani-jamur.html/

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More