H. Rohim Mintareja Berbeda Pendapat Terkait RS. Hosana Medica

Terkait dengan sengketa  rumah sakit Hosana medica Cikarang Baru dengan warga setempat, Wkil Bupati H.Rohim Mintareja sempat berbeda pendapat dengan Ketua BPLH Kabupaten Bekasi. Warga kukuh menolak keberadaan RS Hosana Medica karena tersangkut perijinan Amdal. Selengkapnya silahkan simak berita dari Bekasi Express news berikut ini : Cikarang Pusat, BEnews – Disaat warga melakukan penolakan keberadaan RS Hosana Medika, yang dianggap berdiri tidak sesuai peruntukan dan bermasalah dalam perizinan operasi dan pendirian bangunan, lantaran belum mengantongi Izin Lingkungan berupa rekomendasi dokumen lingkungan baik AMDAL maupun UKL (Upaya PengelolaanLingkungan Hidup) - UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) setempat. Akan tetapi Wakil Bupati Bekasi Romin Mintaredja, mengaku tidak sepakat dengan warga yang meminta penutupan RS Hosana.

http://bekasiekspresnews.co.id/?p=1629

Dikatakan Rohim, sapaan akrab Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, permintaan penutupan RS Hosana adalah sebuah hal yang tidak mungkin bisa dilakukan, sekalipun pembangunan Rumah Sakit haruslah memiliki izin dari Lingkungan setempat,. Terlebih, penolakan rumah sakit lantaran persoalan Amdal yang mungkin menurutnya sedang dalam proses pengurusan.

“Warga dan RT tidak berhak menolak keberadaan RS Hosana. Kalau menurut saya, ketika saya diundang untuk meresmikan Rumah Sakit Hosana Medika, sebelumnya sudah menanyakan kepada BPPT, apakah izinya semua sudah lengkap. Kalau BPPT sudah menyatakan izinnya semua sudah lengkap, mengapa sekarang warga mengeluh kalau izin Amdal dan izin Lingkungan belum ada, bagai mana bisa,”ungkapnya.

Sayangnya, apa yang dikatakan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintaredja nampaknya bertolak belakang dengan penjelasan, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (BPLH) Kabupaten Bekasi, MA. Supratma, yang menegaskan bahwa terkait perizinan Rumah Sakit Hosana Medika yang sampai saat ini belum mengantongi izin Amdal UKL-UPL dan izin lingkungan.

Supratman menambahkan, dengan telah berdiri dan beroperasinya RS Hosana adalah tindakan yang melanggar undang-undang lingkungan lantaran belum mengantongi Amdal.

“Kami BPLH Kabupaten Bekasi akan mengambil tindakan tegas, sesuai aturan Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur tentang lingkungan hidup,”ucapnya.

Mengenai Undang-undang 32 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) 27 tahun 2012. Terkait izin lingkungan, Supratman mengatakan, pihaknya akan meminta legal opinion dari Kementrian Lingkungan Hidup (Kemen LH).

“Meski Dinas Kesehatan telah mengeluarkan izin operasional, kami tetap akan mengambil tindakan tegas. Dan kami tidak akan mengeluarkan izin lingkungan untuk RS Hosana, sekalipun izin lainnya sudah keluar, bukanya saya mau berpihak kepada warga, namun ini sudah jelas diatur dalam Undang-undang dan saya akan mentaati aturan tersebut, sekalipun Jabatan saya jadi taruhannya, karena saya menegakkan peraturan kenapa saya harus takut,” tegasnya.

Terpisah, terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang telah dilakukan oleh RS Hosana Medika, Dadang Ramdan Direktur Eksekutif, WALHI Jawa Barat (Jabar), mengaku akan mengadukan Pemkab Bekasi ke Ombudsman RI (Republik Indonesia) dan Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Langkah tersebut diambil lantaran ada upaya Pemkab Bekasi yang tidak mau memberikan informasi dan mengabaikan izin lingkungan serta tidak memperdulikan keluhan.

“Terkait perizinan RS Hosana yang menjadi keluhan warga dengan keberadaan rumah sakit tersebut, sebelumnya sudah kami sampaikan secara resmi melalui surat kepada Bupati Bekasi, pada 20 November 2013. Namun hingga saat ini Pemerintah Daerah belum menjawabnya,”tukasnya.
Sumber: http://bekasiekspresnews.co.id/?p=1629

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More