Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan kemenangan pasangan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja


Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan kemenangan pasangan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja dalam Pilkada Kabupaten Bekasi, setelah menolak gugatan pasangan Sa`duddin-Jamal Lulail Yunus dan pasangan HM Darip Mulyana-Jejen Sayuti.

Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu, mengatakan dalil permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum karena, KPU dan pasangan Neneng-Rohim tidak terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pasangan calon.

"Pemohon tidak dapat membuktikan dalil a quo dan jikalau pun benar dalil pemohon a quo, bukti yang diajukan hanya menunjukkan kejadian yang bersifat sporadis dan tidak masif," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar, saat membacakan pertimbangan mahkamah.

Sebelumnya, dua pasangan calon bupati, yaitu Sa`duddin-Jamal dan HM Darip-Jejen menilai telah terjadi kecurangan yang dilakukan KPU dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi 2012. Pemohon juga menemukan bukti pasangan Neneng-Rohim melakukan praktik politik uang di 18 kecamatan.

Pemohon kemudian mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Bekasi pada 15 Maret 2012 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2012-2017, yakni pasangan Neneng-Rohim.

KPU menetapkan pasangan Neneng-Rohim memperoleh 442.857 suara (41,06 persen), sedangkan pasangan Sa`duddin-Jamal mendapat 331.638 suara (30,75 persen), dan pasangan HM Darip-Jejen sebanyak 304.108 suara (28,19 persen). Sumber

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More