Fakta Persidangan Kasus Tanah Milik H. Rohim Mintareja

Dayat menyaksikan bahwa surat jual beli segel telah dicap jempol oleh Naer bin Saidan. Dayat mengaku tidak kenal H.Rohim namun hanya dengar-dengar bahwa  yang bernama H.Rohim dahulu dikenal sebagai tukang tanah dan sebagai anak buah PT.Lippo.


Bekasi, Trans - Sidang perkara perdata atas tanah seluas 26.000 m2 girik C.658 persil 66 yang terletak di Desa Cicau Kecamatan Serang (sekarang – Cikarang Selatan) Kabupaten Bekasi tengah menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

Fakta di persidangan bahwa saksi para tergugat yakni Kalim Maja Utama selaku Kepala Desa Cicau yang masih menjabat saat ini justru memihak kepada penggugat.

Saksi Kalim  menerangkan di hadapan majelis hakim bahwa tidak pernah ada pemilik tanah di Desa Cicau bernama Near bin Saidan sebagaimana dalam Sertifikat H.Rohim M tetapi yang tercatat adalah bernama Naer bin Saidan girik C.658 Persil 66.

Kemudian saksi Kalim menjelaskan bahwa H.Rohim M tidak pernah memiliki tanah di Desa Cicau dan tidak pernah menguasai tanah ex milik Naer bin Saidan maupun datang melaporkan ke Desa Cicau kalau memiliki tanah Sertifikat an Near bin Saidan.

Diterangkan juga bahwa tidak pernah diketemukan catatan agenda desa perihal rekomendasi kades cicau untuk permohonan penerbitan sertifikat an Near bin Saidan, tidak pernah diketemukan pengumuman dari BPN perihal penerbitan Sertifikat an Near bin Saidan.

Kemudian tidak pernah ada pengumuman lelang tanah Sertifikat No.5 an Near bin Saidan dan menerangkan bahwa pernah melihat H.Rohim M memberikan uang kepada M.Suta mantan Kades Cicau sebesar Rp.40 juta tahun 2002 namun tidak mengetahui pemberian uang tersebut.

Dikatakan juga bahwa yang datang ke kantor Desa Cicau dan mengaku memiliki tanah tersebut adalah T.Imam Santoso dengan memperlihatkan bukti kepemilikannya berupa jual beli segel berikut surat lainnya dan didalam buku letter C desa tercatat hanya nama Naer bin Saidan C.658 persil 66.

Kemudian saksi lainnya yang diwawancarai wartawan bernama Dayat (60), selaku penggarap tanah tersebut sejak tahun 1992.

Menurut Dayat, pada awalnya lahan milik T.Imam Santoso yang dia garap dahulu sebagian dijadikan sawah sedangkan daratan ditanami jagung, cabe, singkong dan tanaman palawija lainnya.

Pada saat tanah itu dibeli oleh T.Imam Santoso dari Naer bin Saidan,  tahun 1993 dirinya ikut serta membantu membuat patok atau batas-batasnya. Dayat juga menyaksikan bahwa surat jual beli segel telah dicap jempol oleh Naer bin Saidan.

Ditanya mengenai H.Rohim sebagai pemilik sertifikat tanah yang dia garap mengaku tidak kenal namun hanya dengar-dengar bahwa bahwa yang bernama H.Rohim dahulu dikenal sebagai tukang tanah dan sebagai anak buah PT.Lippo.

Menurut saksi Dayat bahwa selama dirinya menggarap tanah tersebut bahwa pemilik tanah  seluas 2,6 ha tersebut adalah T.Imam Santoso dan belum pernah dijual kepada siapapun. Namun tiba-tiba sekitar bulan Juni 2013 lahan tersebut dipagar keliling pakai tembok beton yang konon dilakukan oleh PT.Lippo.

Kemudian dengan adanya penjelasan dari BPN Bekasi kepada penggugat T.Imam Santoso melalui pengacaranya Ulrikus Laja,SH dengan Surat No.585/300-32116/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012 ditandatangani Kepala kantor pertanahan nasional, Budi Suryanto SH.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan buku tanah yang ada pada kami (BPN) sertifikat HGB No.181/cicau terbit tanggal 15-08-2002, surat ukur no.70/2002 tanggal 12-08-2002 luas 26.700. m2 terdaftar pertama kali atas nama Rohim Mintareja.  Dan pada tanggal 01-11-2002 Sertifikat HGB No,181/Cicau dialihkan haknya kepada PT.Lippo Cikarang berdasarkan AJB No.339/2002 tanggal 25-09-2002 di PPAT Herawati Anwar Effendi,SH.

Namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan berkas apa saja sebagai dasar penerbitan Sertifikat an Rohim tersebut. Meskipun disebut-sebut diterbitkannya Sertifikat atas nama Rohim berdasarkan risalah lelang namun tidak ada  dijelaskan. Sehingga, muncul dugaan bahwa pihak BPN Bekasi keliru menerbitkan Sertifikat atas nama Rohim M berdasarkan surat penjelasan di atas.

Karena berdasarkan buku letter C Desa Cicau No.658 persil 66 seluas 2,6 ha Desa Cicau Kecamatan Serang Bekasi adalah atas nama Naer bin Saidan dan tahun 1991 tanah tersebut dibeli oleh T.Imam Santoso bahkan tahun 1990 Naer bin Saidan terlebih dahulu membuat surat pernyataan tidak sengketa.

Perkara Perdata No.78/Pdt.G/2013/PN Bks sebagai penggugat T.Imam Santoso, menggugat lawannya antara lain tergugat I.BPN Bekasi, II.H.Rohim M dan III. PT.Lippo Cikarang. Perkara tersebut disidangkan Majelis Hakim, M.Ali Tarigan,SH, Surung Simanjuntak,SH  dan Pasti Tarigan SH.

Dalam prosses persidangan penggugat T.Imam Santoso telah menunjukkan bukti-bukti surat kepemilikan berupa girik C,658 persil 66 an.Naer bin Saidan, Surat Keterangan tidak sengketa, Surat Pernyataan Jual Naer bin Saidan, Bukti PBB, Kwitansi pembayaran lunas dan Surat Segel Jual Beli Tanah tahun 1991.

Selaku pihak penggugat T.Imam Santoso berharap keadilan dari majelis hakim yang mengadili perkara ini sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

http://korantransaksi.com/trans-nusantara/fakta-di-persidangan-keterangan-para-saksi-memperkuat-bukti-kepemilikan-penggugat-t-imam-santoso/

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More